Kamis, 05 Maret 2026

Mengapa perlu talaqqi Al-Quran?....

Rasulullah Saw setiap bulan Ramadhan selalu ditalaqqi oleh malailat Jibril. Fenomena ini dalam khazanah hadist dikenal juga dengan istilah Al-Mu'aradhah (saling menyetorkan hafalan). 

Talaqqi antara Nabi dan Jibril adalah metode validasi wahyu, mekanisme teknis untuk memastikan kebenaran mutlak Al-Qur'an tetap terjaga.

​Berdasarkan hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas RA:

​1. Frekuensi dan Waktu

​Rasulullah SAW bertemu dengan Malaikat Jibril setiap malam di bulan Ramadhan. Jibril AS mendatangi Nabi untuk mengecek dan memperkuat hafalan Al-Qur'an beliau.

"Dahulu Jibril mendatangi Nabi SAW pada setiap malam di bulan Ramadhan, lalu ia melakukan mudarasah (mempelajari/menyimak) Al-Qur'an bersama beliau." (HR. Bukhari)

​2. Tahun Terakhir (Al-'Ardhah al-Akhirah)

​Pada tahun terakhir kehidupan Rasulullah SAW, Malaikat Jibril melakukan talaqqi/mu'aradhah ini sebanyak dua kali (biasanya hanya sekali). Ini menjadi isyarat bahwa ajal beliau sudah dekat dan Al-Qur'an telah sempurna susunannya.

​3. Hubungan dengan "Haqqa Tilawatihi" (QS Al-Baqarah Ayat 121)

  • Standardisasi Wahyu: Proses talaqqi ini memastikan bahwa Al-Qur'an yang sampai ke kita adalah murni, tanpa ada pengurangan atau penambahan satu huruf pun. Ini adalah bentuk tertinggi dari Haqqa Tilawatihi (membaca dengan sebenar-benar bacaan).
  • Keteladanan Nabi: Meskipun Nabi adalah penerima wahyu, beliau tetap "menyetorkan" hafalannya kepada Jibril. Ini mengajarkan kita bahwa dalam mempelajari Al-Qur'an, seseorang tetap butuh guru (talaqqi) agar tidak terjebak pada hawa nafsu sendiri.

Talaqqi adalah sistem "Sanad" atau rantai transmisi yang tidak dimiliki oleh kitab suci lain di dunia.

Estafet Talaqqi: Dari Jibril ke Seluruh Umat
Proses yang terjadi antara Nabi dan Jibril di bulan Ramadhan itu kemudian direplikasi oleh Nabi kepada para Sahabatnya.

Ada dua kategori Sahabat dalam menerima Al-Qur'an:
Kuttabul Wahyi (Penulis Wahyu): Seperti Zaid bin Thabit dan Ali bin Abi Thalib yang mencatat setiap ayat yang turun.
Al-Qurra' (Para Penghafal): Sahabat yang mendedikasikan hidupnya untuk menyetorkan hafalan langsung ke lisan Nabi.
Umat Umum: Yang mendengar bacaan Nabi saat shalat atau khutbah.

Setelah Rasulullah SAW wafat, para Sahabat sangat teliti. Ketika mengumpulkan Al-Qur'an (Mushaf Usmani), mereka menggunakan standar "Dua Saksi":
Saksi Hafalan: Harus ada minimal dua orang yang hafal ayat tersebut.
Saksi Tulisan: Harus ada catatan tertulis yang dibuat di hadapan Nabi saat ayat itu turun.

Dalam ilmu hadist dan Al-Qur'an, ada kaidah terkenal dari Abdullah bin Mubarak:
"Sanad adalah bagian dari agama. Jika bukan karena sanad, maka setiap orang akan berkata (tentang agama) sesuka hatinya."

Tanpa sistem talaqqi dan sanad, Al-Qur'an bisa saja diubah-ubah oleh mereka yang ingin "menyenangkan" pihak lain atau mengikuti tren zaman (hawa nafsu). Namun, karena ada sistem setoran hafalan (mu'aradhah) seperti yang dilakukan Nabi dan Jibril, orisinalitasnya terkunci rapat.

Wallahu a'lam